PURWOREJO- Puluhan pedagang asongan Stasiun Kereta Api (KA) Kutoarjo, mengadu kepada Bupati Drs H Mahsun Zain, Sabtu (10/12) lalu.
Mereka menolak adanya larangan bagi pedagang asongan tidak boleh naik KA ekonomi saat kereta berjalan.
Ketua paguyuban asongan kereta api Stasiun Besar Kutoarjo (Paska SBK), Sutrimo, ketika ditemui usai menemui bupati menyatakan, pihak PT KAI sudah mengeluarkan pemberitahuan bahwa mulai 1 Januari 2012 pedagang asongan tidak boleh naik KA. Mereka menuntut tetap boleh naik ke gerbong KA jurusan Yogyakarta dan Kebumen. Dengan demikian mereka tetap bisa berdagang selama KA berjalan sampai Wates, dan Gombong.
Disebutkan, selama ini ada beberapa KA ekonomi yang berhenti di Stasiun Kutoarjo. Antara lain KA Logawa, Pasundan, Progo, Bengawan Gayabaru, Kahuripan, Sawunggalih Selatan, dan KA Kutojaya. Selama ini mereka menjual dagangannya di sejumlah KA tersebut.
Namun sehubungan adanya larangan, pedagang asongan merasa kehilangan kesempatan mengais rezeki. Karena itu mereka mengadu ke DPRD Purworejo pada 9 Desember lalu. Disusul dengan aksi serupa pada Sabtu lalu.
Di sela-sela menemui bupati, mereka membeberkan catatan penindakan petugas kepada para pedagang asongan.
Salah satunya, penjual minuman Sulasmi pada 7 Desember lalu naik KA Pasundan jurusan Bandung-Surabaya dan berhenti di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Wanita itu ditangkap satpam untuk dibawa ke kantor, dan didenda Rp 24 ribu serta diminta KTP-nya.
Bupati Drs H Mahsun Zain MAg ketika menerima para pedagang asongan menyatakan, akan memperjuangkan keinginan mereka.
Mereka menolak adanya larangan bagi pedagang asongan tidak boleh naik KA ekonomi saat kereta berjalan.
Ketua paguyuban asongan kereta api Stasiun Besar Kutoarjo (Paska SBK), Sutrimo, ketika ditemui usai menemui bupati menyatakan, pihak PT KAI sudah mengeluarkan pemberitahuan bahwa mulai 1 Januari 2012 pedagang asongan tidak boleh naik KA. Mereka menuntut tetap boleh naik ke gerbong KA jurusan Yogyakarta dan Kebumen. Dengan demikian mereka tetap bisa berdagang selama KA berjalan sampai Wates, dan Gombong.
Disebutkan, selama ini ada beberapa KA ekonomi yang berhenti di Stasiun Kutoarjo. Antara lain KA Logawa, Pasundan, Progo, Bengawan Gayabaru, Kahuripan, Sawunggalih Selatan, dan KA Kutojaya. Selama ini mereka menjual dagangannya di sejumlah KA tersebut.
Namun sehubungan adanya larangan, pedagang asongan merasa kehilangan kesempatan mengais rezeki. Karena itu mereka mengadu ke DPRD Purworejo pada 9 Desember lalu. Disusul dengan aksi serupa pada Sabtu lalu.
Di sela-sela menemui bupati, mereka membeberkan catatan penindakan petugas kepada para pedagang asongan.
Salah satunya, penjual minuman Sulasmi pada 7 Desember lalu naik KA Pasundan jurusan Bandung-Surabaya dan berhenti di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Wanita itu ditangkap satpam untuk dibawa ke kantor, dan didenda Rp 24 ribu serta diminta KTP-nya.
Bupati Drs H Mahsun Zain MAg ketika menerima para pedagang asongan menyatakan, akan memperjuangkan keinginan mereka.