PURWOREJO - Sebanyak 27 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Purworejo mendapat sanksi disiplin. Tiga di antaranya bahkan dijatuhi sanki berat, yakni diberhentikan dan dipecat secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Purworejo Sukmo Widi Harwanto SH MM kepada Radar Jogja mengungkapkan, total 27 PNS yang indisipliner itu masuk dalam daftar penjatuhan hukuman disiplin PNS periode 2011. "Rinciannya, 13 orang telah dijatuhi sanksi, dan 14 sisanya masih dalam proses," terangnya.
Di Kabupaten Purworejo, PNS yang melakukan indisipliner masuk dua kategori sanksi, yakni sanksi disiplin ringan dan disiplin berat. Disiplin ringan dengan diberikan dengan sanksi seperti teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahakan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, ataupun pembebasan dari jabatan. "Tiga PNS yang mendapat sanksi disiplin berat, dua di antaranya karena kasus pidana umum dan satu sisanya tersandung kasus korupsi," terangnya.
Mengutip ketentuan dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Sukmo menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang.
Penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, dilakukan setelah mendengar keterangannya, dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Dari beberapa kasus yang ada, kebanyakan hasil temuan dan catatan atasan karena atasan juga tak lepas dari sanki jika berdiam diri atau tidak menindak pejabat saat pejabat dibawahnya melakukan indisipliner," terangnya.
Sumber :Radar Jogja
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca juga :