YOGYAKARTA - Pensiunan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Saring (58) dan Pensiunan Purnawirawan TNI, Samingan (70) warga Triharjo Wates Kulonprogo mengadu ke Kantor Ombudsman RI.
Keduanya mewakili 17 pedagang yang menolak berdirinya toko waralaba yang dibangun di Jalan Purworejo km 5, Seworan, Triharjo, Wates Kulonprogo. Alasannya, jika pusat perbelanjaan modern tersebut berdiri, mereka akan kehilangan mata pencahariaannya sebagai pedagang di kawasan tersebut.
Mereka melakukan penolakan ini agar warung yang kini menjadi mata pencahariannya itu tidak tergeser toko modern.
"Didirikan mini market itu akan mematikan mata pencarian kami semua sebagai pedagang," kata Saring diamini Samingan di Kantor Perwakilan DIY dan Jawa Tengah, Jalan Wolter Monginsidi No 20 Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, Senin (19/12/2011).
Para pedagang di tempat tersebut tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pemilik toko untuk pembangunan toko modern dilahan kontrakan mereka. "Secara pribadi saya terima jika itu bukan mini market. Tapi jika benar, kami khawatir mata pencaharian hilang," imbuhnya.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Sebelum mendatangi Ombudsman, mereka sudah menyampaikan penolakan ke pemerintah setempat (Kulonprogo). Menanggapi pengaduan ini, Budhi Mathuri perwakilan Ombusmen, mengatakan agar menunggu dulu tanggapan dari Pemkab Kulonprogo atas surat penolakan tersebut.
"Bila memang nantinya ternyata Pemkab benar telah mengeluarkan izin, dan bila warga tak menerima dan melapor ke ORI, baru kami akan menangani pengaduan ini," kata Budhi. (kem)