PURWOREJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Purworejo mulai tahun 2012 ini melarang sekolah tingkat SD dan SMP memungut sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). Pasalnya, operasional sekolah jenjang tersebut sudah sepenuhnya ditanggung oleh BOS pusat, BOS APBD Provinsi Jateng serta BOS daerah dari ABPD Kabupaten Purworejo. Jika ada temuan pungutan, Dinas P dan K siap menindaklanjutinya.
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh SD dan SMP melalui surat edaran Kepala Dinas P & K setempat. "Pemerintah mengambil kebijakan itu setelah sebelumnya menghitung biaya operasional satuan pendidikan (BOSP)," kata Drs Bambang Aryawan MM, Kepala Dinas P dan K Purworejo.
Lebih lanjut dijelaskan Bambang, tahun 2011 pihaknya beserta akademisi pendidikan dan LSM meghitung BOSP non pegawai untuk jenjang SD hingga SMA. Untuk SD/MI, BOSP terhitung Rp 608.164 per siswa per tahun, SMP/MTs Rp 814.493 per siswa per tahun dan SMA/MA Rp 1.398.668 per siswa per tahun.
BOSP SD sudah terpenuhi oleh BOS pusat sebesar Rp 580.000 per siswa per tahun dan dampingan BOS Provinsi Jateng Rp 30.000 per siswa per tahun. Namun, BOS SMP dari pemerintah pusat Rp 710.000 per siswa per tahun dan dampingan provinsi Rp 50.000 per siswa per tahun belum mencukupi BOSP.
APBD II mengalokasikan BOS daerah Rp 40.000 per siswa per tahun. "Untuk SMP bisa terpenuhi dengan dibantu APBD Purworejo tahun 2012," tuturnya. Selain untuk SD dan SMP, Pemkab Purworejo juga mengalokasikan APBD untuk membantu mengurangi biaya pendidikan tingkat SMA Rp 145.000 per siswa per tahun dan SMK Rp 180.000 per siswa per tahun.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca juga :
-Longsor Tutup Jalan, Ribuan Warga Terisolasi