PURWOREJO - Para PNS guru yang pengangkatannya dari Kementerian Agama (Kemenag) diharuskan lulus pendidikan strata 1. Pasalnya, jika tidak lulus sarjana maka Kemenag pusat akan mengambil kebijakan memutasi guru tersebut menjadi tenaga administrasi, baik tata usaha (TU) sekolah atau Kantor Urusan Agama (KUA).
"Paling lambat tahun 2014 kebijakan itu akan dilaksanakan. Makanya untuk guru-guru Kemenag yang belum S1 agar segera mengambil S1 jika tidak ingin dimutasi menjadi tenaga administrasi," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Tengah Drs H Suroso MPd I di sela-sela kegiatan pembinaan PNS jajaran Kemenag di pendapa rumah dinas bupati, hari ini (20/1).
Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg dalam kesempatan itu menyampaikan, Pemkab tidak memperlakukan diskriminasi terhadap sekolah yang berada di bawah Kemenag. Pemkab, katanya, memberikan perlakukan yang sama.
"Kalau sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan bantuan sosial, sekolah di bawah Kemenag juga mendapatkannya. Di Purworejo tidak ada diskriminasi lembaga pendidikan, semua sama," kata Mahsun yang sampai saat ini masih tercatat sebagai PNS Kemenag ini.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Cara Mudah, Cepat Dan Tanpa Resiko Membuat Uang Secara Online, Ikutan Gabung yuk ! Klik Disini !
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca juga :