PURWOREJO, suaramerdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) tidak menerima satu pun permohonan penundaan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2012 hingga batas akhir yang ditentukan Selasa (20/12) lalu. Artinya, semua perusahaan di Kabupaten Purworejo siap membayarkan UMK tahun 2012 yang telah ditetapkan gubernur.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja (Hubinwasnaker) Disnakertransos Purworejo, Sujana SH mengatakan, apabila ada laporan pelanggaran UMK 2012, pemerintah juga akan menindaklanjuti. Perusahaan dianggap melakukan pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan dan bisa diproses hukum.
Menurutnya, pemenuhan UMK sudah menjadi kewajiban karena memperluas kesempatan kepada pekerja agar bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) mereka. "Jika UMK penuh pun nilainya masih di bawah KHL 2012 sebesar Rp 851.315. Jadi, sudah sepantasnya upah mereka dibayarkan penuh," katanya.
Ditambahkan, menjelang pelaksanaan natal, pengusaha juga tetap wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang merayakannya. Namun, kebanyakan perusahaan melakukan negoisasi dengan karyawan untuk membayarkan bonus itu menjelang perayaan Idul Fitri. "Biasanya pengusaha dan karyawan sepakat kalau THR Natal diberikan ketika jelang Idul Fitri," ujarnya.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca juga :
-Semua Perusahaan Siap Bayarkan UMK 2012
-Wabah Malaria Semakin Meluas -Semua Perusahaan Siap Bayarkan UMK 2012